Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya tentang hukum suami istri yang bersentuhan setelah berwudhu. Sebagian ulama mengatakan wudhu kita batal setelah bersentuhan dengan istri dengan alasan bukan muhrim (satu darah). Padahal, setelah akad nikah Allah menghalalkan suami istri untuk bersentuhan. Saya baca di al-Qur'an banyak ayat yang menyatakan Allah menghalalkan suami istri untuk bergaul.
Salmi Sarkis
Jawab:
Jika mengacu kepada pendapat mazhab-mazhab yang ada, paling tidak ada dua hukum untuk kasus lelaki menyentuh wanita bukan muhrim (termasuk suami-istri) setelah berwudlu. Pertama, tidak membatalkan wudlu jika sentuhan tersebut tidak disertai dengan syahwat. Pendapat ini diikuti oleh Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali (dalam pendapat mereka yang masyhur) dan Imami.
Pendapat kedua, sentuhan tersebut membatalkan wudlu, disertai syahwat ataupun tidak. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Syafi'i dan Dzahiriy.
Pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat pertama, yang mengatakan bahwa sentuhan pria dan wanita tidak membatalkan wudlu jika tidak disertai rasa syahwat, tetapi jika disertai syahwat maka wudlunya batal. Dasar pendapat ini adalah Rasulullah SAW pernah mencium salah seorang istrinya kemudian melakukan salat tanpa wudlu terlebih dahulu (Sunan Abi Dawud Hadis ke-178 Bab "Wudlu min al-Qublah" dan Sunan Nasai Jilid 1 hal. 104).
Pernyataan Anda bahwa Allah menghalalkan suami istri untuk bersentuhan adalah benar. Bahkan lebih dari itu, seperti mencium dan berhubungan badan pun dihalalkan. Tetapi tidak berarti hal itu tidak membatalkan wudlu bukan?
Kita juga halal dan boleh memegang kemaluan kita, tetapi kenapa wudlu menjadi batal karena memegang kemaluan tersebut? Jadi, bukan berarti segala sesuatu yang halal kita sentuh lantas tidak bisa membatalkan wudlu.
Wa Allahu A'lam
Shocheh Ha
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya tentang hukum suami istri yang bersentuhan setelah berwudhu. Sebagian ulama mengatakan wudhu kita batal setelah bersentuhan dengan istri dengan alasan bukan muhrim (satu darah). Padahal, setelah akad nikah Allah menghalalkan suami istri untuk bersentuhan. Saya baca di al-Qur'an banyak ayat yang menyatakan Allah menghalalkan suami istri untuk bergaul.
Salmi Sarkis
Jawab:
Jika mengacu kepada pendapat mazhab-mazhab yang ada, paling tidak ada dua hukum untuk kasus lelaki menyentuh wanita bukan muhrim (termasuk suami-istri) setelah berwudlu. Pertama, tidak membatalkan wudlu jika sentuhan tersebut tidak disertai dengan syahwat. Pendapat ini diikuti oleh Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali (dalam pendapat mereka yang masyhur) dan Imami.
Pendapat kedua, sentuhan tersebut membatalkan wudlu, disertai syahwat ataupun tidak. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Syafi'i dan Dzahiriy.
Pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat pertama, yang mengatakan bahwa sentuhan pria dan wanita tidak membatalkan wudlu jika tidak disertai rasa syahwat, tetapi jika disertai syahwat maka wudlunya batal. Dasar pendapat ini adalah Rasulullah SAW pernah mencium salah seorang istrinya kemudian melakukan salat tanpa wudlu terlebih dahulu (Sunan Abi Dawud Hadis ke-178 Bab "Wudlu min al-Qublah" dan Sunan Nasai Jilid 1 hal. 104).
Pernyataan Anda bahwa Allah menghalalkan suami istri untuk bersentuhan adalah benar. Bahkan lebih dari itu, seperti mencium dan berhubungan badan pun dihalalkan. Tetapi tidak berarti hal itu tidak membatalkan wudlu bukan?
Kita juga halal dan boleh memegang kemaluan kita, tetapi kenapa wudlu menjadi batal karena memegang kemaluan tersebut? Jadi, bukan berarti segala sesuatu yang halal kita sentuh lantas tidak bisa membatalkan wudlu.
Wa Allahu A'lam
Shocheh Ha
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar